Ada 1.000.000 pembaca Rss Feed sudah bergabung, Sudahkah anda?

Berbagi Kebaikan Untuk Kemaslahatan Ummat

Selasa, 14 Februari 2012

Hukum membaca injil dan taurat


Seorang bertanya kepada syeikh bin baz rahimahulah : apakah boleh seorang muslim membaca kitab injil sekedar ingin tahu isinya? Dan apakah beriman kepada kitab-kitab samawi tersebut berarti meyakini bahwa kitab tersebut datang dari allah atau meyakini apa yang ada di dalamnya?
Jawab:
Setiap muslim wajib beriman bahwasanya kitab samawi tersebut datang dari allah, seperti ; injil, taurat dan zabur, beriman bahwasanya allah telah menurunkan kitab-kitabnya kepada para nabi dan menurunkan kepada mereka suhuf-suhuf(lembaran) yang didalamnya ada perintah dan larangan, peringatan dan berita tentang kejadian dimasa lalu,surga dan neraka,dll. AKAN TETAPI TIDAK BOLEH DI BACA DAN DI AMALKAN karena itu merupakan suatu hal yang membahayakan akidah sehingga boleh jadi membenarkan yang bathil atau mendustakan kebenaran sebab di dalamnya telah dirubah dan diganti oleh orang –orang yahudi dan nasrani .
Dan sungguh allah telah mencukupkan kita dengan kitab yang sangat agung yaitu alqur’anulkarim.
Dan telah diriwayatkan dari rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau pernah melihat di tangan umar suatu lembaran dari taurat sehingga beliau marah dan bersabda :”apakah engkau ragu wahai umar ? sungguh aku telah datang dengan sesuatu yang telah jelas , seandainya musa masih hidup tidak ada jalan keluar baginya kecuali mengikuti syari’at yang aku bawa )alaihi solatu wa ssalam .
Jadi kami menasehati kaum muslimin untuk tidak berpegang kepadanya (taurat,zabur dan injil) dan jangan membacanya, bahkan jika kalian mendapatkan sesuatu darinya maka kuburkan atau bakarlah karena sesungguhnya al-qur’an telah datang menyempurnakannya , dan adapun perubahan-perubahan dan penyimpangan yang tejadi pada kitab-kitab tersebut merupakan sesuatu yang mungkar dan bathil maka wajib setiap muslim untuk berhati-hati dan menjauhinya .
Adapun bagi seorang alim yang telah memahami agama ini dengan benar terkadang dibolehkan baginya untuk membaca dengan tujuan untuk membantah syubhat-syubhat yang datang dari yahudi dan nashara . sebagaimana nabi sallallahu alaihi wa sallam pernah menyuruh untuk mendatangkan taurat ketika orang yahudi mengingkari hukum rajam dan setelah diperiksa dan diteliti ternyata didapatkan didalamnya tentang hukum rajam sehingga merekapun mengakuinya .
Maksudnya adalah bahwa para ulama yang memahami syari’at ini terkadang membutuhkan untuk mempelajarinya dengan tujuan kemaslahatan islam seperti membantah musuh-musuh allah , menjelaskan keutamaan al-qur’an yang berisi kebenaran dan petunjuk . dan adapun  masyarakat awwam atau semisalnya maka tidak diperbolehkan baginya untuk hal tersebut.
Bahkan jika di dapatkan di antara mereka kitab-kitab tersebut di wajibkan untuk membakar atau menguburkanya di tempat yang bersih sehingga tidak tersesat dengannya.(tasdiq)