Seorang bertanya kepada syeikh bin baz rahimahulah : apakah
boleh seorang muslim membaca kitab injil sekedar ingin tahu isinya? Dan apakah
beriman kepada kitab-kitab samawi tersebut berarti meyakini bahwa kitab
tersebut datang dari allah atau meyakini apa yang ada di dalamnya?
Jawab:
Setiap muslim wajib beriman bahwasanya kitab samawi tersebut
datang dari allah, seperti ; injil, taurat dan zabur, beriman bahwasanya allah
telah menurunkan kitab-kitabnya kepada para nabi dan menurunkan kepada mereka
suhuf-suhuf(lembaran) yang didalamnya ada perintah dan larangan, peringatan dan
berita tentang kejadian dimasa lalu,surga dan neraka,dll. AKAN TETAPI TIDAK
BOLEH DI BACA DAN DI AMALKAN karena itu merupakan suatu hal yang membahayakan
akidah sehingga boleh jadi membenarkan yang bathil atau mendustakan kebenaran
sebab di dalamnya telah dirubah dan diganti oleh orang –orang yahudi dan
nasrani .
Dan sungguh allah telah mencukupkan kita dengan kitab yang
sangat agung yaitu alqur’anulkarim.
Dan telah diriwayatkan dari rasulullah sallallahu alaihi wa
sallam bahwa beliau pernah melihat di tangan umar suatu lembaran dari taurat
sehingga beliau marah dan bersabda :”apakah engkau ragu wahai umar ? sungguh
aku telah datang dengan sesuatu yang telah jelas , seandainya musa masih hidup
tidak ada jalan keluar baginya kecuali mengikuti syari’at yang aku bawa )alaihi
solatu wa ssalam .
Jadi kami menasehati kaum muslimin untuk tidak berpegang
kepadanya (taurat,zabur dan injil) dan jangan membacanya, bahkan jika kalian
mendapatkan sesuatu darinya maka kuburkan atau bakarlah karena sesungguhnya
al-qur’an telah datang menyempurnakannya , dan adapun perubahan-perubahan dan
penyimpangan yang tejadi pada kitab-kitab tersebut merupakan sesuatu yang
mungkar dan bathil maka wajib setiap muslim untuk berhati-hati dan menjauhinya
.
Adapun bagi seorang alim yang telah memahami agama ini
dengan benar terkadang dibolehkan baginya untuk membaca dengan tujuan untuk
membantah syubhat-syubhat yang datang dari yahudi dan nashara . sebagaimana
nabi sallallahu alaihi wa sallam pernah menyuruh untuk mendatangkan taurat
ketika orang yahudi mengingkari hukum rajam dan setelah diperiksa dan diteliti
ternyata didapatkan didalamnya tentang hukum rajam sehingga merekapun
mengakuinya .
Maksudnya adalah bahwa para ulama yang memahami syari’at ini
terkadang membutuhkan untuk mempelajarinya dengan tujuan kemaslahatan islam
seperti membantah musuh-musuh allah , menjelaskan keutamaan al-qur’an yang
berisi kebenaran dan petunjuk . dan adapun
masyarakat awwam atau semisalnya maka tidak diperbolehkan baginya untuk
hal tersebut.
Bahkan jika di dapatkan di antara mereka kitab-kitab
tersebut di wajibkan untuk membakar atau menguburkanya di tempat yang bersih sehingga
tidak tersesat dengannya.(tasdiq)